Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen nondigital sesuai kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi elektronik.
(3) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak, bentuk, struktur, skema, atau komposisi penyajian dan semantik atau artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(4) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja di lingkungan BPIP yang menguasai Informasi Publik.
Koreksi Anda
