Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, Atasan PPID harus menyertakan surat keputusan mengenai Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
