Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keberatan disampaikan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
(3) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon dengan mengirimnya melalui surat elektronik Pemohon.
Koreksi Anda
