Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keberatan disampaikan secara tertulis dengan datang langsung ke kantor BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik.
(3) PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon mengisi formulir keberatan.
(4) PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas layanan Informasi Publik;
g. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan petugas layanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan.
(6) PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya.
(7) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
