Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan: a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik; atau f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. (4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda