Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat melakukan penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik dengan biaya mandiri. (2) Penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan petugas layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda