Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, PPID memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang diperoleh berbeda dengan Informasi Publik yang diminta, Pemohon dapat meminta klarifikasi kepada PPID.
(3) Dalam hal Pemohon meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(4) Pemohon yang meminta
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik.
Koreksi Anda
