Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Dalam hal alasan penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi, penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai keputusan mengenai Informasi yang dikecualikan.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan oleh PPID paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan Informasi Publik diterima.
Koreksi Anda
