Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b, PPID melakukan analisis untuk memutus: a. permintaan Informasi Publik ditolak; atau b. permintaan Informasi Publik dikabulkan. (2) Hasil analisis terhadap permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan PPID.
Koreksi Anda