Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon.
(2) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
(3) Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID memberikan catatan pada buku register permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
