Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 yang telah diterima dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tanggal permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. alamat;
f. nomor telepon dan/atau surat elektronik (e-mail);
g. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian Informasi Publik yang dimohonkan;
i. pejabat penyedia Informasi Publik yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;
j. tujuan penggunaan Informasi Publik;
k. status Informasi Publik;
l. format Informasi Publik yang dikuasai;
m. jenis permintaan;
n. alasan penolakan dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak; dan
o. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik.
(3) Ketentuan mengenai format buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
