Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya; b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. alamat; d. nomor telepon dan/atau surat elektronik; e. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; f. rincian Informasi Publik yang diminta; g. tujuan penggunaan Informasi Publik; h. cara memperoleh Informasi Publik; dan i. cara mengirimkan Informasi Publik. (2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda