Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPID dengan cara: a. datang langsung ke kantor BPIP; atau b. dikirimkan melalui surat elektronik resmi BPIP dan/atau PPID.
Koreksi Anda