Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(2) Dalam hal permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
