Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) BPIP mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi PPID dan/atau BPIP;
c. media sosial PPID dan/atau BPIP;
d. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi.
(4) Penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan audio dan visual.
Koreksi Anda
