Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan layanan Informasi Publik dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan bahan Informasi Publik dan dokumentasi;
b. mengompilasi Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengumumkan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. menyimpan dan mengamankan dokumentasi Informasi Publik;
e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik; dan
f. menyusun standar prosedur operasional pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda
