Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan layanan Informasi Publik dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan bahan Informasi Publik dan dokumentasi; b. mengompilasi Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengumumkan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. menyimpan dan mengamankan dokumentasi Informasi Publik; e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik; dan f. menyusun standar prosedur operasional pelaksanaan layanan Informasi Publik. (2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda