Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit memuat Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Informasi mengenai produk hukum BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. dokumen pendukung; b. rancangan produk hukum BPIP; c. tahap perumusan produk hukum BPIP; dan d. produk hukum BPIP yang telah diterbitkan. (3) Informasi mengenai organisasi dan kepegawaian BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pedoman pengelolaan organisasi dan pegawai BPIP; b. profil lengkap pimpinan dan pegawai BPIP; dan c. data statistik yang dibuat dan dikelola BPIP.
Koreksi Anda