Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi mengenai profil BPIP; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan BPIP; c. ringkasan Informasi tentang kinerja BPIP; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan BPIP yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh BPIP; dan i. Informasi lain yang dapat diberikan secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda