Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) BPIP mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Informasi mengenai profil BPIP;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan BPIP;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja BPIP;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan BPIP yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh BPIP; dan
i. Informasi lain yang dapat diberikan secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
