Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik ditetapkan dalam DIP. (2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit kerja yang menguasai Informasi; d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPID berdasarkan persetujuan Atasan PPID. (4) Ketentuan mengenai format DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda