Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau layanan Informasi Publik. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, DIP, dan Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda