Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama BPIP.
(2) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik pada masing-masing unit kerja di lingkungan BPIP.
(3) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik;
d. membantu PPID dalam melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
e. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan DIP; dan
f. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(4) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas layanan Informasi Publik;
b. meminta klarifikasi kepada petugas layanan Informasi Publik dalam melaksanakan layanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan petugas layanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam rangka membantu PPID melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau membuat pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.
Koreksi Anda
