Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan unit kerja yang membidangi hubungan masyarakat dan pengaduan masyarakat. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik setiap tahun; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik; e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; g. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran DIP; i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; j. melakukan analisis terhadap permintaan Informasi Publik; dan k. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan layanan Informasi Publik; d. meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik dalam melaksanakan layanan Informasi Publik; e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; f. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP; dan h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik. (5) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID dapat: a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. berkoordinasi dengan Walidata instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda