Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dijabat oleh sekretaris utama BPIP. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik, dan mewakili BPIP dalam hal terjadi sengketa Informasi. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menunjuk pelaksana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik; c. memberikan tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili BPIP dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan PPID berwenang: a. MENETAPKAN pelaksana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID atau pihak lain untuk mewakili BPIP dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda