Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Kepala. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP sebagai Badan Publik. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan arahan strategis mengenai penyelenggaraan layanan Informasi Publik BPIP; dan b. memberikan persetujuan atas Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda