Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna mencantumkan sumber Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda