Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon dapat: a. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan dan tujuan penggunaan Informasi Publik; dan b. memperoleh Informasi yang wajib tersedia setiap saat selain Informasi yang dikecualikan;
Koreksi Anda