Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap calon pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan terhadap aparatur sipil negara yang diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional di lingkungan BPIP.
(3) Upacara serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan terhadap serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala.
(4) Upacara penandatanganan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan terhadap penandatanganan naskah kerja sama antara BPIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
(5) Upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e
dilakukan terhadap pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
(6) Upacara pemakaman secara kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilaksanakan terhadap pemakaman Pimpinan.
Koreksi Anda
