Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; b. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan; c. serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala; d. penandatangan naskah kerja sama; e. pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan f. pemakaman secara kedinasan.
Koreksi Anda