Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengambilan sumpah pegawai negeri sipil;
b. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan;
c. serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala;
d. penandatangan naskah kerja sama;
e. pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan
f. pemakaman secara kedinasan.
Koreksi Anda
