Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari besar nasional; dan
c. hari lahir BPIP.
(2) Upacara bendera pada hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hari lahir Pancasila.
(3) Upacara bendera pada hari besar nasional selain hari lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan upacara bendera hari lahir BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah atau arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala.
Koreksi Anda
