Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Tata Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang bukan diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b menyesuaikan Keprotokolan yang ditetapkan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah penyelenggara, kepala protokol negara, protokol sekretariat PRESIDEN, dan/atau protokol sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
