Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Persiapan Tata Upacara untuk upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait. (3) Persiapan Tata Upacara untuk upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Koreksi Anda