Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat utama melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada aparatur sipil negara di lingkungan BPIP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BPIP yang membidangi:
a. sumber daya manusia; dan/atau
b. Keprotokolan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
