Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(2) Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penghormatan menggunakan Bendera Negara;
dan/atau
b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Koreksi Anda
