Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat untuk Pimpinan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang bukan diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b menyesuaikan dengan Tata Tempat yang ditetapkan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah penyelenggara, kepala protokol negara, protokol sekretariat PRESIDEN, dan/atau protokol sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda