Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Petugas Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh sekretariat utama melalui unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Koreksi Anda