Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diselenggarakan di kantor atau dapat diselenggarakan di luar kantor BPIP. (2) Keprotokolan Acara Kenegaraan yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan panitia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Keprotokolan. (3) Keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dikoordinasikan dengan kepala protokol negara, protokol sekretariat PRESIDEN, dan/atau protokol sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda