Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keprotokolan diselenggarakan terhadap Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (3) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi: a. yang diselenggarakan oleh BPIP; dan b. yang bukan diselenggarakan oleh BPIP.
Koreksi Anda