Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. bendahara; dan e. kepala bidang. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan ditetapkan oleh pembina DPPI tingkat kabupaten/kota dengan persetujuan pembina DPPI tingkat pusat dan tingkat provinsi.
Koreksi Anda