Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPPI tingkat provinsi dibantu oleh kesekretariatan.
(2) Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pembina dan pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP.
Koreksi Anda
