Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas: a. ketua umum; b. wakil ketua umum; c. sekretaris jenderal; d. bendahara umum; dan e. kepala departemen. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP dengan persetujuan ketua pembina DPPI tingkat pusat.
Koreksi Anda