Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan bahan Diklat PIP Purnapaskibraka dilakukan dengan mengacu pada Standar Materi PIP yang ditetapkan oleh Kepala BPIP.
(2) Bahan Diklat PIP Purnapaskibraka disusun oleh BPIP sesuai dengan jenjang Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Bahan Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bahan cetak dan/atau noncetak.
(4) Bahan cetak dan/atau noncetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. modul;
b. bahan ajar;
c. film pendek;
d. bahan tayang;
e. naskah tulisan;
f. alat peraga; dan/atau
g. referensi.
(5) Bahan Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
