Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b harus memenuhi syarat: a. berstatus Purnapaskibraka Duta Pancasila; b. memiliki keanggotaan DPPI yang masih aktif; dan c. telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka: 1. tingkat utama untuk pelaksana pada DPPI tingkat pusat; 2. tingkat menengah untuk pelaksana pada DPPI tingkat provinsi; dan 3. tingkat dasar untuk pelaksana pada DPPI tingkat kabupaten/kota. (2) Masa jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b paling lama 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda