Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Paskibraka yang dinyatakan lulus tahap Rekrutmen dan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mengikuti tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilakukan melalui internalisasi nilai Pancasila secara sadar, teratur, terencana, berkesinambungan, berkeseimbangan, dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari.
(3) PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membentuk sikap:
a. disiplin, menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan-kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan;
b. memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. patriotisme, nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. memiliki kemampuan teknis.
Koreksi Anda
