Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi DPPI tingkat pusat dilaksanakan oleh BPIP.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP.
(3) BPIP dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada:
a. DPPI tingkat pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap DPPI tingkat provinsi; dan
b. DPPI tingkat provinsi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap DPPI tingkat kabupaten/kota.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap DPPI tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan kepada Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP.
Koreksi Anda
