Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan pembinaan terhadap DPPI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelibatan dalam kegiatan penelitian; b. pendidikan dan pelatihan; c. seminar; dan/atau d. kegiatan lain. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi: a. DPPI tingkat pusat di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP; b. DPPI tingkat provinsi di bawah koordinasi gubernur; dan c. DPPI tingkat kabupaten/kota di bawah koordinasi bupati/walikota.
Koreksi Anda