Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dalam rangka penjaminan mutu kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Diklat PIP Purnapaskibraka diberikan kepada:
a. tenaga pendidik dan pelatih;
b. pengelola dan penyelenggara; dan
c. peserta Diklat PIP Purnapaskibraka.
(2) Sertifikasi yang diberikan kepada tenaga pendidik dan pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme portofolio dan/atau keikutsertaan dalam pelatihan untuk pendidik/pelatih PIP.
(3) Sertifikasi yang diberikan kepada pengelola dan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme keikutsertaan dalam pelatihan MoT (Management of Training) dan ToC (Training Officer Course) dan/atau mekanisme portofolio.
(4) Sertifikasi yang diberikan kepada peserta Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan kelulusan Diklat PIP Purnapaskibraka.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan oleh BPIP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Koreksi Anda
