Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat PIP Purnapaskibraka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila Pratama.
(2) Peserta Diklat PIP Purnapaskibraka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) ditetapkan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila Madya.
(3) Peserta Diklat PIP Purnapaskibraka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila Utama.
Koreksi Anda
