Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diikuti oleh Purnapaskibraka dan/atau Purnapaskibraka Duta Pancasila. (2) Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b diikuti oleh Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti dan lulus Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat dasar. (3) Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diikuti oleh Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti dan lulus Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat menengah.
Koreksi Anda