Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka diberhentikan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila jika: a. menjadi warga negara asing; b. mengundurkan diri dari Purnapaskibraka Duta Pancasila; c. dinilai tidak cakap melaksanakan peran sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila berdasarkan rekomendasi ahli; d. melanggar kode etik dan kode perilaku Duta Pancasila; dan/atau e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan kode etik serta kode perilaku Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dengan Peraturan DPPI.
Koreksi Anda