Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota. (2) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota dan provinsi. (3) Purnapaskibraka Duta Pancasila yang telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dapat berperan melaksanakan kegiatan PIP tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (4) Pelaksanaan peran Purnapaskibraka Duta Pancasila dalam kegiatan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berdasarkan penugasan dari BPIP.
Koreksi Anda